Sejarah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Karangasem didirikan sebagai bagian dari upaya BPK Republik Indonesia dalam memperluas pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Kehadirannya didasari oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Latar Belakang Pembentukan:

Pembentukan BPK Perwakilan Karangasem merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan daerah seiring dengan desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dengan anggaran yang terus bertambah untuk pembangunan daerah, diperlukan lembaga yang mampu melakukan audit secara independen dan profesional.

Periode Awal:

Pada tahap awal operasional, BPK Karangasem berfokus pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk belanja daerah, pengelolaan aset, dan pelaksanaan program pembangunan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi dan regulasi yang berlaku.

Perkembangan dan Pencapaian:

Seiring waktu, BPK Karangasem memperluas cakupan pemeriksaannya dengan melibatkan audit kinerja dan audit khusus terhadap program-program strategis pemerintah daerah. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK Karangasem menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Komitmen Masa Kini:

Hingga saat ini, BPK Karangasem terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan transparansi dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Berbekal pengalaman dan sumber daya yang memadai, BPK Karangasem memainkan peran penting dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Karangasem.

Melalui tugas dan tanggung jawab yang diemban, BPK Karangasem tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui pemeriksaan yang independen, akurat, dan objektif.