SOP BPK Karangasem mengatur prosedur pelaksanaan tugas pemeriksaan, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan standar profesional, hukum, dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tahapan utama dalam SOP BPK Karangasem:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Identifikasi Objek Pemeriksaan: Menentukan instansi, lembaga, atau program pemerintah daerah yang akan diperiksa.
- Penetapan Tim Pemeriksa: Menunjuk tim pemeriksa dengan kompetensi sesuai kebutuhan pemeriksaan.
- Penyusunan Rencana Kerja: Membuat jadwal pemeriksaan, ruang lingkup, dan metode yang akan digunakan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pengumpulan Data: Memeriksa dokumen, data keuangan, dan melakukan wawancara dengan pihak terkait.
- Verifikasi dan Validasi: Memastikan bahwa data yang diperoleh valid dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pengujian Substansi: Melakukan uji sampel transaksi untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Dokumentasi Temuan: Menyusun temuan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
- Analisis dan Rekomendasi: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan pemeriksaan.
- Penyusunan Laporan: Menyusun LHP secara sistematis, objektif, dan akurat sesuai standar audit.
4. Penyampaian Laporan
- Presentasi Hasil: Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi terkait dan pemerintah daerah.
- Diskusi dan Klarifikasi: Memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang disampaikan.
5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
- Rekomendasi Perbaikan: Meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.
- Pemantauan Tindak Lanjut: Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut hingga hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sepenuhnya.
6. Dokumentasi dan Arsip
- Pengarsipan Data: Menyimpan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai dengan standar keamanan dan kerahasiaan.
- Publikasi Terbatas: Jika sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tertentu dapat dipublikasikan untuk transparansi publik.
SOP ini memastikan pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip independensi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Karangasem.