BPK Perwakilan Karangasem adalah bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang bertugas memeriksa, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan keuangan negara di wilayah Kabupaten Karangasem. Sebagai lembaga negara yang independen, BPK Karangasem berperan penting dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Utama:
- Melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap pemerintah daerah di Kabupaten Karangasem.
- Memberikan rekomendasi perbaikan atas pengelolaan anggaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
- Melaporkan hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel kepada pemerintah pusat dan masyarakat.
Fungsi Utama:
- Pemeriksaan Keuangan: Menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pemeriksaan Kinerja: Mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan ekonomi dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
- Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu: Melakukan audit khusus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Prinsip Kerja:
- Independensi: Menjalankan tugas tanpa intervensi dari pihak manapun.
- Integritas: Memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme.
- Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Komitmen Kami:
BPK Karangasem berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah. Dengan pemeriksaan yang profesional, BPK Karangasem membantu mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem.